Semua Dosen dan Mahasiswa WAJIB mengajukan surat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Alur Pengajuan:

  1. Pemohon/Fakultas/Prodi mengirimkan surat permohonan izin PDLN yang ditujukan kepada Rektor dan diserahkan melalui Setum Rektorat dengan tembusan Bidang Kepegawaian & KISE. Sertakan dokumen-dokumen berikut:
    1. Invitation Letter/LoA dari universitas tujuan dengan nama-nama yang akan berangkat tercantum.
    2. TOR Kegiatan yang meliputi urgensi melaksanakan PDLN, rundown acara, dan rincian biaya. Jumlah peserta rombongan dapat dilihat di Surat Menteri Sekretaris Negara No. B-32/M/S/LN.00/12/2024
  2. Jika Surat Permohonan disetujui Pimpinan, maka Bidang Kepegawaian akan membuatkan Surat Pengantar yang ditandatangani Rektor (estimasi waktu: 2 minggu). Silahkan siapkan soft file KTP, No. Paspor, CV, dan NPWP (jika ada). Bidang Kepegawaian akan menghubungi Pemohon untuk mengumpulkan berkas-berkas tersebut.
  3. Setelah Surat Pengantar terbit, pengajuan izin ke Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg) akan diproses melalui aplikasi Simpel (paling lambat 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan).

Catatan:

Dokumen Penting:

Referensi:

Pertor No. 02 Tahun 2019 - Mobilitas Akademik Non-Gelar.pdf

Pertor No. 16 Tahun 2023 - Perubahan atas Pertor No. 02 Tahun 2019.pdf

PERMENSESNEG No. 11 Tahun 2008 - Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi PDLN.pdf

Contact Person:

Ratri ****+62821 2270 1602 (WhatsApp Only)

PDLN 2025